PROSES PERENCANAAN YANG PARTISIPATIF
Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan pembangunan Kabupaten/Kota yang dinamis membutuhkan penyediaan fasiltas infrastruktur, dan yang layak, memadai, terjangkau, adil, serta bagi bagi masyarakat luas. Untuk itu diperlukan perencanaan program investasi yang partisipatif.
MEMBANGUN TRANSPARANSI DAN PERSEPSI BERSAMA
Permasalahan yang dihadapi Kabupaten/Kota baik persoalan eknomi, sosial, budaya, lingkungan maupun persoalan kapasitas institusi agar menjadi persepsi bersama.
KETERPADUAN DAN KEBERLANJUTAN
Perencanaan Program Investasi Jangka Menengah Bidang PU/Cipta Karya mengacu pada prinsip pengembangan wilayah, RUTRW/K, RPJMN, RPJMD, dan Renstra PU/Cipta Karya, Dinas Terkait, Master Plan Sektor, Strategi Pembangunan Kabupaten/Kota maupun Peraturan Perundangan yang berlaku.
KELAYAKAN TEKNIS, SOSIAL, EKONOMI DAN LINGKUNGAN
Penentuan prioritas program dan kegiatan perlu mengacu pada hasil Studi Kelayakan (FS/DED0, kelayakan ekonomi dan sosial serta lingkungan.
CREDIT WORTHINESS DAN AKUNTABILITAS
Perhitungan kemampuan penyediaan dana perlu didasarkan pada hasil analisis keuangan. Demikian pula kemampuan pelaksanaan perlu diperhitungkan dari hasil analisis kelembagaannya serta perlu mempertimbangkan keberlanjutan program.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar