Selasa, 29 Juni 2010

Kedudukan dan Pengertian RPIJM

KEDUDUKAN DAN HAKEKAT RPIJM

Kedudukan RPIJM Bidang PU/Cipta Karya yaitu bderada di bawah kebijakan spasial dan kebijakan sektoral yang ada di setiap daerah sebagai Rencana Pembangunan Infrastruktur (Infrastructure Development Plan) di masing-masing daerah, baik pada skala Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

RPIJM pada hakekatnya merupakan operasionalisasi dari RPJMN dan RPJMD. Kebijakan spasial dalam RPIJM mengacu pada RTRW Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota sedangkan kebijakan sektoral/program dalam RPIJM mengacu pada RPJMN dan RPJMD serta Master Plan Sektor yang ada. Bilamana suatu daerah belum mempunyai Rencana Tata Ruang maupun Master Plan Sektor (RIS) masih dapat dilakukan melalui assessment berdasarkan kebijakan tata ruang maupun kebijakan sektoral yang ada.


PENGERTIAN RPIJM

Rencana Program Investasi (Infrastruktur) Jangka Menengah Bidang PU/Cipta Karya (RPIJM) merupakan dokumen rencana kerjasama pembangunan infrastruktur (Infrastructure Development Plan) di kabupaten/kota yang bersifat lintas sektoral.

RPIJM dimaksudkan bukan untuk menggantikan fungsi RPJMD sebagai dokumen politik, akan teapi RPIJM merupakan dokumen teknis kelayakan program (Feasibility Study) untuk rencana pembangunan infrastruktur bidang PU/Cipta Karya.

Sebagai dokumen teknis, RPIJM perlu dikerjakan secara profesional (oleh AHLInya), namun tetap menekankan proses partisipasi melalui dialog kebijakan dengan pihak-pihak terkait, masyarakat, profesional, dll pada tahap penyusunan rencana pembangunan Kabupaten/Kota dan melalui dialog investasi dengan masyarakat dan dunia usaha maupun pihak-pihak yang terkait pada tahap penyusunan prioritas program / kelayakan program investasi.

Dengan demikian, RPIJM yang bersifat sektoral dan terpadu merupakan Consolidated FS yang dapat diterima semua pihak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar